Yogyakarta, FK — Afnan Malay. Nama ini mungkin kurang terkenal
dibanding salah satu karyanya: Sumpah Mahasiswa. Sumpah Mahasiswa seperti
menjadi agenda wajib dalam tiap aksi mahasiswa. Selalu dibaca lantang dan kerap
dengan tangan mengepal.
Bait-bait Sumpah Mahasiswa
mengambil inspirasi dari Sumpah Pemuda 1928.
Enam puluh tahun kemudian, di
Yogyakarta, saat sekelompok mahasiswa akan memperingati Hari Sumpah Pemuda, tak
disangka Sumpah Pemuda diadaptasi menjadi Sumpah Mahasiswa.
Afnan yang kini menjadi pengacara
mencoba mengingat kembali proses kreatifnya.
Satu hari, 28 Oktober 1988,
sekelompok mahasiswa Yogyakarta, khususnya dari Universitas Gadjah Mada,
mengadakan aksi turun ke jalan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-60 yang
digelar Senat Mahasiswa Fakultas Filsafat UGM pimpinan Sugeng Bahagijo. Afnan,
yang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, turut aktif dalam acara yang berlangsung di
Litbang Fisipol UGM, Sekip, Bulak Sumur. Masih di seputaran Kampus Biru.
“Waktu itu aku buat tulisan
singkat berjudul “Menghadang Si Pemerkosa.” Isinya menanggapi tulisan seorang
mahasiswa, Awaldi di Kedaulatan Rakyat, yang intinya: gak zamannya mahasiswa turun ke
jalan. Itu juga untuk menanggapi pemikiran mendiang Muslim Abdurrahman yang
mengatakan hal yang kira-kira sama dengan Awaldi. Aku lupa persis isinya
mengapa judulnya begitu. Di akhir tulisan aku selipkan “Sumpah Mahasiswa”. Lalu
usai acara kami long march ke
Gedung DPRD DIY. Isu yang diangkat waktu itu: Tolak NKK/BKK. Di sana untuk
pertama kali aku bacakan Sumpah Mahasiswa,” kisah Afnan.
“Menghadang Si Pemerkosa”, yang
dimaksud Afnan adalah: ketika mahasiswa mulai kritis turun ke jalan hal itu
adalah bagian yang tidak terelakkan dari keadaan zaman ketika itu. NKK/BKK
(Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan) kala itu menjegal
kepedulian sosial politik mahasiswa Indonesia.
Setelah gerakan mahasiswa 1978,
praktis tidak ada gerakan besar yang dilakukan mahasiswa selama beberapa tahun
akibat diberlakukannya konsep NKK/BKK oleh pemerintah secara paksa.
Kebijakan NKK dilaksanakan
berdasarkan SK No.0156/U/1978 sesaat setelah Daoed Joesoef dilantik menjadi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1979. Konsep ini mencoba mengarahkan
mahasiswa hanya menuju pada jalur kegiatan akademik, dan menjauhkan dari
aktivitas politik karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim.
Menyusul pemberlakuan konsep NKK,
pemerintah dalam hal ini Pangkopkamtib Soedomo melakukan pembekuan atas
lembaga Dewan Mahasiswa. Sebagai gantinya pemerintah membentuk struktur
keorganisasian baru yang disebut BKK.
Dengan konsep NKK/BKK ini,
peranan yang dimainkan organisasi intra dan ekstra kampus dalam melakukan
kerjasama dan transaksi komunikasi politik menjadi lumpuh. Ditambah dengan
munculnya UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis
semakin dijauhkan dari mahasiswa. Kondisi ini menimbulkan generasi kampus yang
apatis, sementara posisi rezim semakin kuat.
“Begitulah kira-kira mahasiswa
tumbuh. Lah dengan mengatakan buka zamannya lagi
Si Awaldi dan Muslim kuanggap pemerkosa: mereka merusak kemurnian itu. Hahaha…
Kira-kira gitulah,” kenang Afnan.
Sekadar mengulang, berikut adalah
Sumpah Mahasiswa karya Afnan Malay:
SUMPAH MAHASISWA
Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah, Bertanah air
satu, tanah air tanpa penindasan.
Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah, Berbangsa satu,
bangsa yang gandrung akan keadilan.
Kami Mahasiswa Indonesia Bersumpah, Berbahasa satu,
bahasa kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar