Sabtu, 26 Desember 2015

Suku Baduy

Orang Kanekes atau orang Baduy adalah suatu kelompok masyarakat adat Sunda di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Sebutan "Baduy" merupakan sebutan yang diberikan oleh penduduk luar kepada kelompok masyarakat tersebut, berawal dari sebutan para peneliti Belanda yang agaknya mempersamakan mereka dengan kelompok Arab Badawi yang merupakan masyarakat yang berpindah-pindah (nomaden). Kemungkinan lain adalah karena adanya Sungai Baduy dan Gunung Baduy yang ada di bagian utara dari wilayah tersebut. Mereka sendiri lebih suka menyebut diri sebagai urang Kanekes atau "orang Kanekes" sesuai dengan nama wilayah mereka, atau sebutan yang mengacu kepada nama kampung mereka seperti Urang Cibeo (Garna, 1993).

Bahasa yang mereka gunakan adalah Bahasa Sunda dialek a–Banten. Untuk berkomunikasi dengan penduduk luar mereka lancar menggunakan Bahasa Indonesia, walaupun mereka tidak mendapatkan pengetahuan tersebut dari sekolah. Orang Kanekes 'dalam' tidak mengenal budaya tulis, sehingga adat istiadat, kepercayaan/agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan di dalam tuturan lisan saja.

Menurut kepercayaan yang mereka anut, orang Kanekes mengaku keturunan dari Batara Cikal, salah satu dari tujuh dewa atau batara yang diutus ke bumi. Asal usul tersebut sering pula dihubungkan dengan Nabi Adam sebagai nenek moyang pertama. Menurut kepercayaan mereka, Adam dan keturunannya, termasuk warga Kanekes mempunyai tugas bertapa atau asketik (mandita) untuk menjaga harmoni dunia.
Kepercayaan masyarakat Kanekes yang disebut sebagai Sunda Wiwitan berakar pada pemujaan kepada arwah nenek moyang (animisme) yang pada perkembangan selanjutnya juga dipengaruhi oleh agama Budha, Hindu, dan Islam. Inti kepercayaan tersebut ditunjukkan dengan adanya pikukuh atau ketentuan adat mutlak yang dianut dalam kehidupan sehari-hari orang Kanekes (Garna, 1993). Isi terpenting dari 'pikukuh' (kepatuhan) Kanekes tersebut adalah konsep "tanpa perubahan apapun", atau perubahan sesedikit mungkin:
Lojor heunteu beunang dipotong, pèndèk heunteu beunang disambung.
(Panjang tidak bisa/tidak boleh dipotong, pendek tidak bisa/tidak boleh disambung)

Objek kepercayaan terpenting bagi masyarakat Kanekes adalah Arca Domas, yang lokasinya dirahasiakan dan dianggap paling sakral. Orang Kanekes mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan pemujaan setahun sekali pada bulan Kalima, yang pada tahun 2003 bertepatan dengan bulan Juli. Hanya puun yang merupakan ketua adat tertinggi dan beberapa anggota masyarakat terpilih saja yang mengikuti rombongan pemujaan tersebut. Di kompleks Arca Domas tersebut terdapat batu lumpang yang menyimpan air hujan.

Apabila pada saat pemujaan ditemukan batu lumpang tersebut ada dalam keadaan penuh air yang jernih, maka bagi masyarakat Kanekes itu merupakan pertanda bahwa hujan pada tahun tersebut akan banyak turun, dan panen akan berhasil baik. Sebaliknya, apabila batu lumpang kering atau berair keruh, maka merupakan pertanda kegagalan panen (Permana, 2003a).Bagi sebagian kalangan, berkaitan dengan keteguhan masyarakatnya, kepercayaan yang dianut masyarakat adat Kanekes ini mencerminkan kepercayaan keagamaan masyarakat Sunda secara umum sebelum masuknya Islam.

 Suku baduy (Kanekes) merupakan sebuah suku yang ada di Indonesia, Suku ini berada di  Kabupaten Lebak, Banten. Suku baduy memeliki populasi antara 6000 hingga 9000 orang. Suku baduy ini terbagi menjadi 2 kelompok yaitu baduy dalam dan baduy luar. Perbedaan antara suku baduy dalam dan suku baduy luar adalah suku baduy dalam hingga saat ini masih mempertahankan budaya mereka yaitu dengan mengisolasi diri mereka dari pengaruh dunia luar, sedangkan untuk suku baduy luar mereka cenderung lebih terbuka atau tidak terlalu mengisolasi diri dari pengaruh dunia luar. Suku baduy luar masih mau menerima budaya-budaya modern namun tidak semua budaya tersebut mereka terima. Sedangkan untuk  masyarakat suku baduy dalam tidak mau menerima budaya yang datang dari luar daerahnya, mereka berpendapat bahwa budaya tersebut dapat merusak budaya dari leluhurnya.
Bahasa yang digunakan oleh suku Baduy adalah Bahasa Sunda dialek Sunda–Banten. Tapi kelompok suku baduy dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk dapat berkomunikasi dengan para pendatang, meskipun mereka tidak mendapatkan pengetahuan tersebut dari sekolah. Orang Baduy dalam tidak mengenal budaya menulis, sehingga adat-istiadat ataupun kepercayaan/agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan melalui tutur lisan saja.
Masyarakat Baduy tidak mengenyam bangku sekolah, karena mereka berpendapat bahwa pendidikan tersebut berlawanan dengan adat-istiadat mereka Sehingga mereka menolak usulan pemerintah untuk membangun fasilitas sekolah di desa mereka.
Suku Badui dalam merupakan bagian ataupun keseluruhan dari orang Kanekes. Tidak seperti Kanekes Luar, warga Kanekes Dalam masih memegang teguh adat-istiadat nenek moyang mereka. Sebagian  peraturan yang dianut oleh suku Kanekes Dalam antara lain:
·         Larangan menggunakan alas kaki
·         Larangan menggunakan kendaraan sebagai sarana transportasi
·         Pintu rumah harus menghadap ke utara/selatan (kecuali rumah sang Pu'un atau ketua adat)
·         Tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik ataupun Listrik. (teknologi)
·         Menggunakan kain berwarna hitam/putih sebagai pakaian yang ditenun dan dijahit sendiri serta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian modern.

Adapun beberapa alasan yang menyebabkan di keluarkannya warga badui dalam menjadi warga badui luar yaitu :
·         Mereka telah melanggar adat masyarakat Kanekes Dalam.
·         Berkeinginan untuk keluar dari Kanekes Dalam
·         Menikah dengan anggota Kanekes Luar


Nilai yang dapat diambil yaitu etika masyarakat pedalaman Baduy dapat dijadikan instrumen dalammeracik mentalitas pembangunan diIndonesia. Etikamasyarakat Baduy dalam pembangunanterwujud dalam nilai-nilai berikut: memegang teguh karakter sosial guna mengembangkan pilar-pilar nilai budaya nasional; ketahanan pangan;kemandirian gayahidup; mengedepankan kepentinganmasyarakat; fokus dalam menjalankan .

Kurikulum 2013

Baru-baru ini, surat kabar memberitakan tentang “Kurikulum Baru 2013” menurut menteri pendidikan dan kebudayaan Muh. Nuh menyatakan dalam penyusunan kurikulum baru pihaknya lebih mengutamakan kepentingan para siswa agar lebih menguasai, baru setelah itu penyusunan materi.
Adapun rancangan kurikulum baru 2013 terus disosialisasikan dan diuji publik oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) diharapkan tiga tahun kemudian atau 2016 dapat diimplementasikan secara keseluruhan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Harun, mengatakan dalam penerapan kurikulum baru tahun depan, meskipun ada pengurangan mata pelajaran, pengurangan ini tidak berpengaruh terhadap jam mengajar guru. Sebaliknya, jumlah jam mengajar akan bertambah rata-rata empat sampai enam jam," ujar Harun. Siswa SD nantinya belajar di sekolah kurang lebih 36 jam per minggu. Selama ini, hanya 26 jam seminggu. Sedangkan  untuk siswa SMP dari 32 jam menjadi 38 jam pelajaran per minggu. Adapun tingkat SMA relatif sama dan tak ada perubahan signifikan.
Mengacu kurikulum baru tersebut, jumlah mata pelajaran SMP yang semula 12 nanti menjadi 10 mata pelajaran. Mata ajar muatan lokal dan pengembangan diri akan melebur ke dalam mata pelajaran seni budaya dan prakarya. Sedangkan mata pelajaran yang lain tetap, yakni Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya (muatan lokal), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, serta Prakarya.
Untuk SD yang semula 10 mata pelajaran akan menjadi enam mata pelajaran, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Kesenian. Di lain sisi, materi IPA dan IPS menjadi tematik di pelajaran-pelajaran lainnya.
Pada kurikulum baru 2013 dimana dalam rangka implementasinya maka akan disusun buku sebagai berikut :
1.      Buku siswa (substansi pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar).
2.      Buku panduan guru (panduan pelaksanaan proses pembelajaran dan panduan pengukuran dan penilaian hasi belajar, silabus).
3.    Dokumen kurikulum (struktur kurikulum, standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, kompetensi dasar, dan pedoman.

Di indonesia sebenarnya telah mengalami perubahan kurikulum sebanyak 11 kali yaitu mulai dari kurikulum 1947 (rentjana kurikulum), kurikulum 1950, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum 1968, kurikulum 1974 (masih menggunakan kurikulum 1968), kurikulum 1975, kurikulum 1984 (CBSA), kurikulum 1994, kurikulum 2004 (KBK), kurikulum 2006 (KTSP). Setiap kurikulum-kurikulum tersebut mempunyai sisi kelebihan dan kelemahan yang berbeda antar kurikulum dalam implementasinya. Dan sekarang akan ada lagi rancangan kurikukulum baru 2013.
Rancangan kurikulum baru yang rencananya diterapkan mulai tahun 2013/2014 masih menimbulkan pro kontra di kalangan praktisi pendidikan. Pihak yang mendukung kurikulum baru cenderung melihat dari sisi kelebihannya yang menyatakan bahwa pada kurikulun 2013 memadatkan pelajaran sehingga tidak membebani siswa, lebih fokus pada tantangan masa depan bangsa, dan tidak memberatkan guru seperti dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pada kurikulum baru nanti, guru tak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membuat silabus untuk pengajaran terhadap anak didiknya seperti yang terjadi pada saat KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Kurikulum 2013 menekankan pada siswa kreatif dan inovatif untuk menopang pembangunan, apalagi kemajuan iptek semakin hari semakin meningkat. 
Sebenarnya tujuan dari perubahan kurikulum itu sendiri intinya untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia agar lebih baik dan bisa mencetak lulusan generasi muda yang cakap dan unggul, disamping itu juga menyangkut hakikat dan perkembangan anak, caranya belajar, tentang masyarakat dan ilmu pengetahuan, dan lain-lain, hal tersebut yang memaksa diadakannya perubahan dalam kurikulum. Pengembangan kurikulum adalah proses yang tak henti-hentinya, yang harus dilakukan secara kontinyu. Jika tidak, maka kurikulum menjadi usaha atau ketinggalan zaman. Makin cepat berubah dalam masyarakat, makin sering diperlukan penyesuaian kurikulum.
Akan tetapi bagi pihak yang kontra cenderung melihat dari sisi kelemahannya menyatakan bahwa pada kurikulum 2013 justru kurang fokus dimana materi IPA dan IPS menjadi tematik pada pelajaran-pelajaran lainnya di sekolah dasar, tidak mempertimbangkan kemampuan guru serta tidak dilakukan uji coba dulu di sejumlah sekolah sebelum diterapkan, dan masa sosialisasinya juga terlalu pendek. Bagi sekolah di perkotaan, perubahan kurikulum kemungkinan tidak menjadi masalah. ”Namun, bagi guru yang bertugas di perbatasan, perubahan kurikulum membutuhkan waktu adaptasi yang cukup lama. Disamping itu kepadatan jumlah mata pelajaran yang meresahkan guru bahasa daerah.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen Jawa Tengah, dimana kehadiran kurikulum 2013 justru meresahkan guru pengajar bahasa daerah. Mereka khawatir penghapusan atau pengurangan bahasa daerah akan menyebabkan mereka tidak bisa memnuhi kewajiban 28 jam mengajar per minggu sehinggan tunjangan sertifikasi yang mereka terima akan dihapuskan, padahal dari 90 guru bahasa daerah di Purbalingga sekitar 50 % sudah lolos sertifikasi,” ungkap guru Bahasa Jawa SMPN 1 Bukateja Kabupaten Purbalingga. Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Jawa SMP Se-Kabupaten Kebumen Eko Wahyudi juga mengatakan, penghapusan pelajaran Bahasa Jawa bisa menyebabkan siswa merasa asing dengan kultur dan karakter masyarakatnya.
Menurut saya mengenai kurikulum baru 2013 itu saya kurang setuju karena kurikulum bukan penentu satu-satunya untuk menjadikan pendidikan di indonesia ini menjadi pendidikan yang unggul, meskipun kurikulum itu alat vital dalam suatu pendidikan bangsa dan negara. Akan  tetapi yang harus dipentingkan adalah keprofesionalan guru-guru. Meskipun diadakan perubahan kurikulum baru yaitu kurikulum  2013,  namun tingkat keprofesionalan guru diabaikan maka itu akan percuma. Berhasil tidaknya suatu pendidikan sebenarnya tidak hanya tergantung pada kurikulum apa yang digunakan, tetapi tergantung pada kemampuan dan keberhasilan guru dalam mengajar. Peran guru dalam pendidikan itu sangat penting karena proses pelaksana kurikulum adalah guru. Jadi kemampuan guru dalam mengajar harus dipertimbangkan secara matang-matang.
Disamping itu mengubah kurikulum bukanlah pekerjaan yang mudah dan juga membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. Praktik pendidikan di sekolah senantiasa jauh ketinggalan bila dibandingkan dengan teori kurikulum. Bukan sesuatu yang aneh, bila sesuatu teori kurikulum baru menjadi kenyataan setelah 50 sampai 75 tahun kemudian. Kelambanan ini terjadi antara lain karena kurikulum banyak yang lebih ingin berpegang pada yang telah ada, merasa lebih aman dengan praktik-praktik rutin dan tradisional daripada mencoba hal-hal baru, yang memerlukan pemikiran dan usaha yang lebih banyak dan ada kalanya menuntut perubahan pada diri guru itu sendiri.
Adapun mengenai materi IPA dan IPS menjadi model tematik di pelajaran-pelajaran lainnya dalam kurikulum 2013 nanti cenderung kurang efektif karena ada materi-materi dalam IPA yang tidak bisa digabungkan dengan pelajaran lainnya. Apabila digabungkan anak akan kebingungan dalam menangkap materi. Belum lagi anggaran dana yang dibutuhkan untuk perubahan kurikulum memakan dana yang tidak sedikit. Disamping itu proses sosialisasinya juga terlalu pendek padahal tahun ajaran baru sudah di depan mata. Guru-guru baru saja mempersiapkan kurikulum lama yang harus diperkaya dengan pendidikan karakter. Tiba-tiba kurikulumnya harus berubah lagi. Hal tersebut membutuhkan kesiapan pada guru. Kalau ada empat yang penting. Nomor satu guru, dua guru, tiga guru, dan empat guru. Jadi begitu pentingnya kemampuan guru. Oleh karena itu guru juga harus terus dipacu kemampuannya melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru. Peningkatan-peningkatan kecakapan profesionalisme mereka harus secara terus menerus. Perubahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum baru 2013 mendatang mungkin tidak membawa sesuatu yang baru. Dimana konsep kurikulum baru 2013 sudah pernah muncul yaitu mengenai proses pembelajaran yang mendorong agar siswa aktif dalam kegiatan belajar mengajar yang sudah diterapkan pada kurikulum 1985 dengan nama Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). konsep yang diusung pada kurikulum baru ini tidak ada yang baru. Semua yang coba digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini hanya mengulang kurikulum yang dulu pernah digunakan. Bahwasanya alasan-alasan yang dikemukakan oleh pihak kementerian tidak memiliki landasan kuat, bahkan terkesan hanya opini. Tidak ada hasil riset tentang dampak dari KTSP yang membuatnya harus diganti, tentu menjadi pertanyaan bagi publik mengenai perubahan kurikulum ini. Memang pemerintah memberi alasan, tapi itu seperti hanya bohong-bohongan saja karena wujudnya opini. Tak ada hasil riset kenapa kurikulum KTSP harus diubah.
Dengan demikian sebelum mengadakan perubahan kurikulum baru 2013, sebaiknya mempertimbangkan kesiapan para guru dengan matang, karena guru merupakan pelaksana kurikulum. Berhasil tidaknya suatu pembelajaran sangat ditentukan pada kemampuan (skill) dan keberhasilan guru dalam mengajar.



HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN KEBUDAYAAN DALAM PANDANGAN FILSAFAT


Masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup dalam suatu daerah tertentu dalam waktu yang telah cukup lama dan mempunyai aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada satu tujuan yang sama. Sedangkan manusia adalah sumber kebudayaan dan masyarakat adalah ibarat danau besar dimana air dari sumber-sumber itu mengalir dan tertampung didalamnya. Kebudayaan tak mungkin timbul tanpa adanya masyarakat. Demikian pula eksistensi suatu masyarakat hanya dapat dijaga kelangsungannya dengan adanya kebudayaan. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Pada pokoknya kebudayaan adalah semua ciptaan manusia yang berlangsung dalam kehidupan. Pendidikan dan kehidupan adalah suatu hubungan antara proses dengan isi, yaitu pendidikan adalah proses pengeporar kebudayaan dalam arti membudayakan manusia aspek lain dari fungsi pendidikan adalah mengolah kebudayaan itu menjadi sikap mental, tingkah laku, bahkan menjadi kepribadian anak didik. Jadi hubungan pendidikan dengan kebudayaan adalah juga hubungan nilai demokrasi. Dimana fungsi pendidikan sebagai pengoper kebudayaan mempunyai tujuan yang lebih utama yaitu untuk membina kepribadian manusia agar lebih kreatif dan produktif yakni mampu menciptakan kebudayaan.
Perlu didasari bahwa manusia sebagai pribadi, masyarakat, bangsa dan negara hidup dalam suatu sosial budaya. Maka membutuhkan pewarisan dan pengambangan sosial budaya yang dilakkan melalui pendidikan. Agar pendidikan berjalan dengan baik. Maka membutuhkan filosofis dan ilmiah berbagai sifat normatif dan pedoman pelaksanaannya. Karena pendidikan harus secara fungsamental yang berazas filosofis yang menjamin tujuan untuk meningkatkan perkembangan sosial budaya, marbtabat bangsawa, kewibawaan dan kejayaan negara.
Pentingnya kebudayaan untuk mengembangkan suatu pendidikan dalam budaya nasional mengupayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai budaya-budaya dan pranata sosial dalam menunjang proses pengembangan danpembangunan nasional serta melestarikan nilai-nilai luruh budaya bangsa. Merencanakan kegairahan masyarakat untuk menumbuhkan kreaktivtas ke arah pembaharuan dalam usaha pendidikan yang tanpa kepribadian bangsa.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang besari bagi mnausia dan masyarkat, berbagai macam kekuatan harus dihapi sepert kekuatan alam dan kekuatan lain. Selain itu manusia dan masyarakat memerlukan kepuasan baik secara spritual maupun materil. Manusia merupakan makhluk yang berbudaya, melalui akalnya manusia danpat mengembangkan kebudyaan. Begitu pula manusia hidup dan tergantung apa kebudayaan sebagai hasil ciptaanya. Kebudayaan memberikan aturan bagi manusia dalam mengolah lingkungan dengan teknologi hasil ciptaannya. Dan kebudayaan juga diharakan dengan pendidikan yang akan mengembangkan dan membangkitkan budaya-budaya dulu, agar dia tidak punah dan terjaga untuk selamanya. Oleh karena itu, dengan adanya filsfat, kita dapat mengetahui tentang hasil karya manusia yang akan menimbulkan teknologi yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi manusia terhadal alam lingkungannya. Sehingga kebudayaan memiliki peran :
1. suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompoknya
2. wadah untuk menyalurkan perasan dan kemampuan lain
3. sebagai pembimbing kehidupan dan penghidupan manusia
4. pembeda manusia dengan binatan
5. petunjuk-petunjuk tentang bagaimana harus bertindak dan berperilaku dalam pergaulan
6. pengaturan agar manusia dapat mengerti bagaimnaa seharusnya bertindak, berbuat, menentukan sikapnya jikga berhubungan dengan orang lain
7. sebagai modal dasar pembangunan
Kebudayaan masyarkat tersebut sebagian besar dipenuhi oleh kebudayan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama dlaam melindungi masyarakt terhadap lingkungan di dalamnya.
Apabila dibandingkan defenisi kebudayaan dan defenisi filsafat, bertemu dalam hal berfikir. Filsafat ialah cara atau metode berfikir sistematik dan universal yang berujung pada setiap jiwa, sedangkaan kebudayaan adalah salah satu hasil berfilsafat yang termaniferstasi pada cipta, rasa, dan karsa sikap hidup dan pandangan hidup (Gazalba). Dengan demikian, jelaslah filsafat mengendalikan cara berfikir kebudayaan. Di balik kebudayaan ditemukan filsafat. Perbedaan kebudayaan dikembalikan kepada perbedaan filsafat.


Selasa, 15 Desember 2015

Karakteristik Perkembangan Peserta Didik

  •   Karakteristik Anak Usia Sekolah Dasar (SD)

Usia rata – rata anak Indonesia saat masuk sekolah dasar adalah 6 tahun dan selesai pada usia 12. Anak – anak usia ini memilki karakteristik yang berbeda dengan anak – anak yang usianya lebih muda. Ia senang bermain, senang bergerak, senang bekerja dalam kelompok, dan senang melakukan sesuatu secara langsung. Serta adanya pembinaan hidup sehat, belajar menjalankan peranan sosial sesuai dengan jenis kelamin, belajar membaca, menulis, dan berhitung agar mampu berpartisipasi dalam masyarakat.
Dalam upaya mencapai setiap tugas perkembangan tersebut, guru dituntut untuk memberikan bantuan berupa:
§  Menciptakan lingkungan teman sebaya yang mengajarkan keterampilan fisik.
§  Melaksanakan pembelajaran yang memberikan kesempatan  kepada siswa untuk belajar bergaul dan bekerja dengan teman sebaya, sehingga kepribadian sosialnya berkembang.
§  Menegmbangkan kegiatan pembelajaran yang memberikan pengalaman yang konkret atau langsung dalam membangun konsep.
§  Melaksanakan pembelajaran yang dapat mengembangkan nilai – nilai, sehingga siswa mampu menentukan pilihan yang stabil dan menjadi pegangan bagi dirinya.

§  Karakteristik Anak Usia Sekolah Menenngah (SMP)
Anak usia sekolah menengah (SMP) berada pada tahap perkembangan  pubertas (10-14). Karakteristik yang menonjol pada usia SMP yakni terjadinya ketidakseimbangan proporsi tinggi dan berat badan, mulai timbulnya ciri – ciri seks sekunder, adanya keinginan untuk menyendiri dengankeinginan bergaul, ada juga keinginan bebas dari dominasi dengan kebutuhan bimbingan dan bantuan dari orangtua, mulai mempertanyakan mengenai eksistensi dan sifat kemurahan dan keailan Tuhan, adanya reaksi dan ekspresi emosi masih labil, dan kecenderungan minat serta pilihan karer relatif sudah jelas.
Adanya karakteristik ini, maka guru diharapkan untuk:
§  Menerapkan model pembelajaran yang meimisahkan siswa pria dan wanita ketika membahas topik – topik yang berkenaan dengan anatomi dan fisiologi.
§  Memberiakn kesempatan kepada siswa untuk menyalutkan hobi dan minatnya melalui kegiatan – kegiatan positif.
§  Menerapkan pendekatan pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual atau kelompok kecil.
§  Meningkatkan kerjasama dengan orangtua dan masyarakat untuk mengembangkan potensi siswa.
§  Tampil menjadi teladan yang baik bagi siswa.
§  Memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar bertanggung jawab.

·         Karakteristik Anak Usia Remaja (SMP/SMA)
Masa remaja (12-21 tahun) merupakan masaperalihan antara masa kehidupan anak – anak dan masa kehidupan orang dewasa. Masa remaja sering dikenal dengan masa pencarian jati diri (ego identity). Masa remaja biasa ditandai dengan sejumlah karakteristik penting, diantaranya mencapai hubungan yang matang dengan teman sebaya, dapat menerima dan belajar peran sosial sebagai pria atau wanita dewasa yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, mencapai kemandirian emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya, memilih dan mempersiapkan karier di masa depan sesuai dengan minat dan kemampuannya, mengembangkan sikap keterampilan intelektual dan konsep – konsep yang diperlukan sebgaia warga negara, memperoleh seoerangkat nilai dan sistem etika sebagai pedoman dalam bertingkah laku, mengembangkan wawasan keagamaan, dan mengembangkan sikap positif terhadap pernikahan, hidup berkeluarga dan memiliki anak.
Berbagai karakteristik perkembangan masa remaja tersebut menuntut adanya pelayanan pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat dilakukan guru, diantaranya:
§  Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, bahaya penyimpangan seksual, dan penyalahgunaan narkotika.
§  Membantu siswa mengembangkan sikap apresiatif terhadap postur tubuh atau kondisi dirinya.   
§  Menyediakan fasilitas yang memungkinkan siswa mengembangkan keterampilan sesuai dengan minat dan bakatnya.
§  Memberikan pelatihan untuk mengembangkan keterampilan dan memecahkan masalah dan mengambil keputusan.
§  Menerapkan model pembelajaran yang memungkinkan siswa untuk kritis, reflektif, dan positif.
§  Membantu siswa mengembangkan eots kerja yang tinggi dan sikap wiraswata.
§  Memupuk semangat keberagamaan siswa melalui pembelajaran agama terbuka dan lebih toleran.
§  Menjalin hubungan yang harmonis dengan siswa, dan bersedia mendengarkan segala keluhan dan problem yang dihadapinya.

Hakikat Manusia dalam Pandangan Fillsafat

Ilmu yang mempelajari tentang hakikat manusia disebut antropologi filsafat. Ada 4 aliran dalam antropologi filsafat, antara lain :
1. Aliran Serba Zat, berpendapat bahwa yang sungguh-sungguh ada itu hanyalah zat atau materi. Manusia dan alam adalah materi.
2. Aliran Serba Ruh, berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ruh. Aliran ini menganggap ruh adalah hakikat, sedangkan badan hanyalah penjelmaan atau bayangan.
3. Aliran Dualisme, berpendapat bahwa manusia terdiri dari 2 substansi yaitu jasmani ruhani.
4. Aliran Eksistensialisme, berpendapat bahwa hakikat manusia adalah eksistensi dari manusia. Hakikat manusia adalah ruh sedangkan jasadnya hanyalah alat yang digunakan ruh saja. Tanpa kedua substansi tersebut tidak dapat dikatakan manusia. Pandangan ini akhirnya memperlihatkan keberadaan manusia secara utuh, bahwa mereka adalah pencari kebenaran.
1. Pandangan Ilmu Pengetahuan tentang Manusia
Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah hewan berakal sehat, yang mengeluarkan pendapatnya dan berbicara berdasarkan akal pikirannya. Dalam pandangan Islam, manusia adalah makhluk yang paling sempurna bila dibandingkan makhluk lain.Karena itu manusia harus menggunakan akal dan inderanya untuk memahami mana kebenaranyang sesungguhnya, atau kebenaran yang dibenarkan. Eksistensi manusia yang padat itu harus dimengerti dan dipikirkan. Manusia aalah makhluk religius, dimana manusia memperlakukan agama sebagai suatu kebenaran yang harus dipatuhi dan diyakini. Amembangun manusia yang sanggup melakukan pembangunan duniawi yang berarti bagi hidup pribadi di akhirat kelak.
2. Kepribadian Manusia dan Pendidikan
Sebelum terjadi proses pendidikan di luar dirinya, manusia cenderung beruaha melakukan pendidikan pada dirinya sendiri, dimana manusia berusahamengerti, dan mencari hakikat kepribadian tentang siapa diri mereka sebenarnya. Dalam prosesnya , peran efektif pendidikan terhadap pembinaan manusia dipengaruhi oleh lingkungan dan didukung factor pembawaan manusia sejak lahir. Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk membina kepribadian manusia secara sempurna. Pendidikan dianggap sebagai transfer kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Masalah Ruhani dan Jasmani
Di dalam diri manusia terdapat 6 rasa menjadi satu, yakni : intelek, agama, sosial, seni, dan harga diri / sifat keakuan. Phytagoras & Diasgenes berpendapat bahwa ruh merupakan satu unsur halus yang dapat meninggalkan badan. Jika pergi dari badan, ruh kembali kea lam yang tinggi, meluncur ke angkasa luar dan tidak mati. Meskipun setingginya ilmu manusia tidak akan pernah dapat melebihi Tuhan.



Fungsi Akal Dan Budi Manusia Dalam Pengembangan Budaya

         Akal adalah kemampuan pikir manusia sebagai kodrat alami yang dimiliki manusia. Berpikir adalah perbuatan operasional yang mendorong untuk aktif berbuat demi kepentingan dan peningkatan hidup manusia. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa fungsi akal adalah untuk berfikir. Kemampuan berfikir manusia mempunyai fungsi mengingat kembali apa yang telah diketahui sebagai tugas dasarnya untuk memecahkan masalah dan akhirnya membentuk tingkah laku.Budi adalah akal yang merupakan unsur rohani dalam kebudayaan. Budi diartikan sebagai batin manusia, panduan akal dan perasaan yang dapat menimbang baik buruk segala sesuatu.Jadi jelas bahwa fungsi akal dan budi manusia adalah menunjukkan martabat manusia dan kemanusiaan sebagai pemegang amanah makhluk tertinggi di alam raya ini. Kegiatan-kegiatan yang dipelajari itu merupakan salah satu bagian dari kebudayaan masyarakat secara keseluruhan. Didalamnya juga termasuk artefak dan berbagai kontruksi proporsi kompleks yang terekspresikan dalam system symbol yang kemudian terhimpun dalam bahasa. Melalui symbol-simbol itulah tercipta keragaman entitas yang sangat kaya yang kemudian disebut sebagai obyek konstruksi cultural sepoerti uang, system kenegaran, pernikahan, permainan, hukum, dan sebagainya, yang keberadaannya sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap system aturan yang membentuknya. System gagasan dan simbolik warisan sosial itu sangatlah penting karena kegiatan-kegiatan adaptif manusia sedemikian kompleks dan beragam sehingga mereka tidak bisa mempelajari semuanya sendiri sejak awal. Serta manusia juga memiliki kemampuan daya sebagai berikut :
·         Akal, intelegensia dan intuisi
Dengan kadar intelegensia yang dimiliki manusia mampu belajar sehingga menjadi cerdas, memiliki pengetahuan dan mampu menciptakan teknologi. Intuisi menurut Supartono sering setengah disadari, tanpa diikuti proses berfikir cermat, namun bisa menuntun pada suatu keyakinan.
·         Perasaan dan emosi
Perasaan adalah kemampuan psikis yang dimiliki seseorang, baik yang berasal dari rangsangan di dalam atau diluar dirinya. Emosi adalah rasa hati, sering berbentuk perasaan yang kuat, yang dapat menguasai seseorang, tetapi tidak berlangsung lama
·         Kemauan
Kemauan adalah keinginan, kehendak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kemauan dalam arti positif adalah dorongan kehendak yang terarah pada tujuan hidup yang dikendalikan oleh akal budi.
·         Fantasi
Fantasi adalah paduan unsur pemikiran dan perasaan yang ada pada manusia untuk menciptakan kreasi baru yang dapat dinikmati.
·         Perilaku
Perilaku adalah tabiat atau kelakuan, merupakan jati diri seseorang yang berasal dari lahir sebagai factor keturunan yang kemudian diwarnai oleh factor lingkungannya.
Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia sendiri adalah produk kebudayaan. Peter L Berger menyebutnya sebagai dialektika fundamental yang terdiri dari tiga tahap yaitu :
1.      Tahap eksternalisasi, yaitu proses pencurahan diri manusia secara terus menerus kedalam dunia melalui aktifitas fisik dan mental
2.      Tahap obyektifitas, yaitu tahap aktifitas manusia menghasilkan realita obyektif, yang berada diluar diri manusia
3.      Tahap internalisasi, yaitu tahap dimana realitas obyektif hasil ciptaan manusia dicerap oleh manusia kembali.Manusia sebagai makhluk budaya adalah pencipta kebudayaan. Kebudayaan adalah ekspresi eksistensi manusia didunia.


Hubungan Filsafat dengan Agama

 Hubungan Filsafat dengan Agama
Menurut Hocking (1946), agama merupakan obat dari kesulitan dan kekhawatiran yang dihadapi manusia, sekurang-kurangnya meringankan manusia dari kesulitan. Agama merupakan pernyataan pengharapan manusia dalam dunia yang besar atau jagat raya, karena ada jalan hidup yang benar yang perlu ditemukan. Agama menjadi suatu lembaga yang bersemangat untuk memperoleh kehidupan yang baik dan merenungkannya sebagai suatu tuntutan kosmis,. Menusia menjadi penganutnya yang setia terhadap agama karena manurus keyakinannya agama telah memberikan sesuatu yang sangat berharga bagi hidupnya yang tidak mungkin dapat diuji dengan pengalaman maupun oleh akal sepert halnya menguji kebenaran sains dan filsafat karena agama lebih banyak menyangkut perasaan dan keyakinan. Agama merupakan sesuatu yang ada, karena keberadaanya itulah makanya agama dikatakan pengkajian filsafat. Landasan agama atau tauhid meurpkan landasan utama yang perlu diperhatikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk keselamatan di dnia dan menjadi bekal di akhirat nanti. Misalnya dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajran bagi anak didi, dimna alandasan tauhi dan spritual keagaaamini menyangkut dengan hakikat menusi asebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu pendidikan dan pemblajarna yang harus dilakukan harus mengacu pada pembentukan kepribadian anak didik yang sesuai dengan nilai-nilai aqidan dan spritual kegaman yaitu menurut ajaran agama islam. Pandangan filsafat menurut agama islam tertung semuanga pada Al-qur’an yang dijadikan seabgaipegangan dan pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman. Karena dia yakin bahwa semuanya. Baik hidup, mati, kapan, dan dimanapun ia berada adalah kekuasaan dan kehendak yang maha kuasa yaitu Allah SWT.
Filsafat merupakan pertolongan yang sangat penting pula pengaruhnya terhadap seluruh sikap dan pandangan orang, karena filsafat justru hendak memberikan dasar-dasar yang terdalam mengenai hakikat manusia dan dunia. Ada beberapa hal yang penting dalam agama yaitu : menyakini adanya Tuhan yang menciptakan semua yang ada dilangit dan dibumi dan mengatur semua kehidupan manusia, adanya kebajikan, sifat buruk dan baik dan lain sebagainya,juga diselidi oleh filsafat karena itu meurpakan atau mungkin ada secara umum kebenaran dalam agama didasarkan pada wahtu atau firman-firman Allah, sedangkan kebenaran dalam filsafat didasarkan pada pikiran belaka, agama telah mengaskan bahwa agama itu untuk orang-orang yang berakal dan berilmu pengetahuan. Maksudnya adalah dalam agama terutama gama islam adanya aturan-aturan yang ditetapkan Allah, dimnaa aturah Allah adalah wajib, sunat, haram, makhru dan mubah. Jadi agama dan pendidikan merupakan dual yang saling berhubungan dan saling berkaitan, maksudnya adalah didalam agama ada aturan-aturan yang harus dipatuhi sedangkan dalam pendidikan juga ada aturan yang harus dipatuhi dan semua atuaran baik agama maupun pendiidkan dijalankan dan diterapkan oleh manusia.
Dimana dapat dikatakan hubungan filsafat dengan agama diantaranya : setiap orang diharapkan merenung dalam hikmah untuk menjadi proses pendidikan dan usaha-usaha pendidkan suatu bangsa guna mempersiapkan generasi muda dan warga negara agar beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan menjadi warga negara sadar dan insaf tentang hidup serta mempunyai tauladan yang dapat dijadikan perinsip dan keyakinan.


Hubungan Filsafat dengan Filsafat Pendidikan

Pandangan filsafat pendidikan sama peranannnya dengan landasan filosofis yang menjiwai seluruh kebijaksanaan pelaksanaan pendidikan. Antara filsafat dan pendidikan terdapat kaitan yang sangat erat. Filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat, sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra tersebut. Formula tentang hakekat dan martabat manusa serta masyarakat erutama di Indonesia dilandasi oleh filsafat yagn dianus bangsa Indonesia dilandasi oleh fislafat yagn dianus bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari egama sumber yang menadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan dan pembelajaran.
Filsafat mengadakan tinjauan yang luas mengani realita, maka dikupaslan antara lain pandangan dunia dan pandangan hidup. Konsep-konsep mengenai ini dapat menjadi landasan penyusunan konsep tujuan dan metodologi pendidik. Disamping itu, pengalaman pendidik dalam menuntut pertumbuhan danperkembangan anak akan berhubungan dan berkenalan dengan realita. Semuanya itu dapat disampaikan kepada flsafat untuk dijadikan bahan-bahan pertimbangan dan tinjauan untuk memperkembangkan diri. Hubungan filsafat dengan filsafat pendidikan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Filsafat mempuyai objek lebih luas, sifatnya universal. Sedangkan filsafat pendidikan objeknya terbatas dalam dunia filsafat pendidikan saja
2. Filsafat hendak memberikan pengetahuan/ pendiidkan atau pemahaman yang lebih mendalam dan menunjukkan sebab-sebab, tetapi yang tak begitu mendalam
3. Filsafat memberikan sintesis kepada filsafat pendidikan yang khusus, mempersatukan dan mengkoordinasikannya
4. Lapangan filsafat mungkin sama dengan lapangan filsafat pendidikan tetapi sudut pandangannya berlainan
Dalam menerapkan filsafat pendidikan, seoran guru sebagai pendidik dia mengharapkan dan mempunyai hak bahwa ahli-ahli filsafat pendidikan menunjukkan dirinya pda masalah pendiidkan pad aumumnya serta bagaimna amasalah itu mengganggu pada penyekolhan yang menyangkut masalah perumusan tujuan, kurkulum, organisasi sekolah dan sebagainya. Dan para pendidik juga mengahrapkan dari ahli filsafat pendiidkan suatu klasifikasi dari uraian lebih lanjut dari konsep, argumen dirinya literatur pendidikan terutam adalam kotraversi pendidikan sistem-sistem, pengjuian kopetensi minimal dan kesamaan kesepakatan pendidikan.

Brubacher (1950) mengemukakan tentang hubungan antara filsafat dengan filsafat pendidikan, dalam hal ini pendidikan : bahwa filsafat tidak hanya melahirkan sains atau pengetahuan baru, melainkan juga melahirkan filsafat pendidikan. Filsafat merupakan kegiatan berpikir manusia yang berusaha untuk mencapai kebijakan dankearifan. Sedangkan filsafat pendidikan merupakan ilmu ayng pad ahakekantya jawab dari pertanyaa-pertanyaan yagn timbul dalam lapangan pendidkan. Oleh karen aberisfat filosofis, dengan sendirinya filsafat pendidikan ini hakekatnya adalah penerapan dari suatu analisa filosofis terhadap lapangan pendidikan.

Senin, 14 Desember 2015

3 Tugas Pokok Guru

1.Mengajar

Mengajar berarti menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa. Menjadikan siswa dari tidak mengetahui menjadi mengetahui tentang berbagai disiplin ilmu sesuai mata pelajaran masing-masing. Fokus utamanya adalah aspek kognitif (intellectual) siswa.  Mengajar dilaksanakan dengan berbagai strategi dan metode, serta media pembelajaran yang sesuai. Tugas mengajar ini dapat dilakukan oleh semua orang dewasa.

2.Mendidik

Tugas guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan agak rumit. Tugas mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan dikembangkan pada  siswa. Mendidik berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik.

Siswa dalam satu kelas akan memiliki berbagai karakter dan tingkah laku. Semua karakter tersebut akan dikembangkan dan diarahkan kepada karakter dan tingkah laku yang lebih baik. Hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan oleh seorang guru.

Mengembangkan karakter dan tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik tidak bisa diajarkan melalui doktrin-doktrin. Yang diperlukan adalah keteladanan dan contoh-contoh yang baik dan nyata dari seorang guru. Konsekuensinya adalah guru perlu berkepribadian yang baik sesuai norma-norma yang berlaku.

3.Melatih

Tugas guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah keterampilan dan kecakapan sesuai mata pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan danm kecakapan yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapaqn dasar. Berbeda dengan sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan lanjutan.

Minggu, 13 Desember 2015

RULE OF LAW

A.    Latar Belakang Rule Of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dngan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelanggaraan negara dan sebagai reksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara berserta seluruh kelembagaan nya menjungjung tinggi supremasi hukum yang di bangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan; menggeser negara kerajaan; dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law. Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti pelakuan yang adil, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.

B.     Uraian Teori/ Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule of law meliputi: pengertian dan lingkup rule of law, isu-isu yang terkait dengan rule of law, pinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia, prinsip-pinsip rule of law secara hakiki (materil) dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, dan strategi pelaksanaan rule of law.
a.       Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
b.      Isu-isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan rule of law antara lain sebagai berikut.
1)      Masih relevankah rule of law di Indonesia
2)      Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan?
3)      Sejauhmana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law?
4)      Apa yang harus dilakukan agar rule of law dapat berjalan efektif?

C.     Prinsip-Prisip Rule of law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
(1)   Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ....... karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan” ;
(2)   ........ kemerdekaan indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur ;
(3)   ........ untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ........ dan “keadilan sosial” ;
(4)   ........ disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar Negara Indonesia” ;
(5)   ........ “kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan
(6)   ........ serta dengan mewujudkan suatu “kesdilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga”keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagipenyelenggara negara/ pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadaan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
b.      Kekuasaan kehakiman merupskan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c.       Segala warga negara bersaamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintshan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
d.      Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal, anatara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1)
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
a.       Prinsip-prinsip Rule of law secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki(materiil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforment of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pelikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara sehingga menuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/ penegakannya belum mencapai hasil yang optimal sehingga perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b.      Strategi Pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, perlu diterapakan hal-hal berikut.
(1)   Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasrkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
(2)   Rule of law yang merupakan institus sosial harus didasarkan pada akar budaya yanb tumbuh dn berkembang pad bangsa.
(3)   Rule of law sebagai suatu legalitasme yang memuat wawasan sosial, gagasan tenteang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakan secara adil dan hanya memihak kepadabkedaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2004), yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebgai alat politik yang memihak kepada kekuasaan seperti seperti yang selama ini diperlihatkan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secra lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif, yaitu “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan fianl. Hukum selalu berada dalam proses untuk terus-menerus menjadi (law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat karena tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral, yaitu kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat untuk menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo. Ia merasa bebas untuk mencariformat, pikiran, asas, serta ksi-aksi karena “hukum untuk manusia”.

Arah dan watak