Minggu, 13 Desember 2015

RULE OF LAW

A.    Latar Belakang Rule Of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dngan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelanggaraan negara dan sebagai reksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara berserta seluruh kelembagaan nya menjungjung tinggi supremasi hukum yang di bangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan; menggeser negara kerajaan; dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law. Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti pelakuan yang adil, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.

B.     Uraian Teori/ Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule of law meliputi: pengertian dan lingkup rule of law, isu-isu yang terkait dengan rule of law, pinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia, prinsip-pinsip rule of law secara hakiki (materil) dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, dan strategi pelaksanaan rule of law.
a.       Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
b.      Isu-isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan rule of law antara lain sebagai berikut.
1)      Masih relevankah rule of law di Indonesia
2)      Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan?
3)      Sejauhmana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law?
4)      Apa yang harus dilakukan agar rule of law dapat berjalan efektif?

C.     Prinsip-Prisip Rule of law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
(1)   Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ....... karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan” ;
(2)   ........ kemerdekaan indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur ;
(3)   ........ untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ........ dan “keadilan sosial” ;
(4)   ........ disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar Negara Indonesia” ;
(5)   ........ “kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan
(6)   ........ serta dengan mewujudkan suatu “kesdilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga”keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagipenyelenggara negara/ pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadaan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
b.      Kekuasaan kehakiman merupskan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c.       Segala warga negara bersaamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintshan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
d.      Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal, anatara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1)
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
a.       Prinsip-prinsip Rule of law secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki(materiil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforment of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pelikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara sehingga menuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/ penegakannya belum mencapai hasil yang optimal sehingga perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b.      Strategi Pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, perlu diterapakan hal-hal berikut.
(1)   Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasrkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
(2)   Rule of law yang merupakan institus sosial harus didasarkan pada akar budaya yanb tumbuh dn berkembang pad bangsa.
(3)   Rule of law sebagai suatu legalitasme yang memuat wawasan sosial, gagasan tenteang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakan secara adil dan hanya memihak kepadabkedaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2004), yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebgai alat politik yang memihak kepada kekuasaan seperti seperti yang selama ini diperlihatkan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secra lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif, yaitu “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan fianl. Hukum selalu berada dalam proses untuk terus-menerus menjadi (law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat karena tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral, yaitu kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat untuk menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo. Ia merasa bebas untuk mencariformat, pikiran, asas, serta ksi-aksi karena “hukum untuk manusia”.

Arah dan watak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar