A. Latar
Belakang Rule Of Law
Rule
of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dngan tumbuh
suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelanggaraan negara
dan sebagai reksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of
law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan
negara berserta seluruh kelembagaan nya menjungjung tinggi supremasi hukum yang
di bangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by
the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang
dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan; menggeser negara kerajaan; dan
memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law. Ada tidaknya
rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya
benar-benar menikmati keadilan, dalam arti pelakuan yang adil, baik sesama
warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah
yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang
menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
B. Uraian
Teori/ Konsepsi Rule of Law
Ruang
lingkup materi pembelajaran rule of law meliputi: pengertian dan lingkup rule
of law, isu-isu yang terkait dengan rule of law, pinsip-prinsip rule of law
secara formal di Indonesia, prinsip-pinsip rule of law secara hakiki (materil)
dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, dan strategi pelaksanaan rule of
law.
a. Pengertian
dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu
pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara
hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan
sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya
negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule
of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust
law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus
menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Rule
of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat
objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
b. Isu-isu
Rule of Law
Hal-hal
yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan rule of law antara lain sebagai
berikut.
1) Masih
relevankah rule of law di Indonesia
2) Bagaimana
seharusnya rule of law itu dilaksanakan?
3) Sejauhmana
komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law?
4) Apa
yang harus dilakukan agar rule of law dapat berjalan efektif?
C. Prinsip-Prisip
Rule of law Secara Formal di Indonesia
Di
Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan
UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Bahwa
kemerdekaan itu hak segala bangsa, ....... karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan “peri keadilan” ;
(2) ........
kemerdekaan indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur ;
(3) ........
untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ........ dan “keadilan sosial” ;
(4) ........
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar
Negara Indonesia” ;
(5) ........
“kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan
(6) ........
serta dengan mewujudkan suatu “kesdilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip
tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan”
bagi rakyat Indonesia dan juga”keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945
bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian,
inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama
keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan
kebijakan bagipenyelenggara negara/ pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun
daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadaan
sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu sebagai berikut.
a. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
b. Kekuasaan
kehakiman merupskan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
c. Segala
warga negara bersaamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintshan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
d. Bab
X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal, anatara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1)
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2)
a. Prinsip-prinsip
Rule of law secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Prinsip-prinsip
rule of law secara hakiki(materiil) sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the
enforment of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan
bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi
yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme,
suatu aliran pelikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial,
gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara sehingga menuat
nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Legalisme
tersebut mengandung gagasan bahwa keadan dapat dilayani melalui pembuatan
sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak,
tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun
implementasi/ penegakannya belum mencapai hasil yang optimal sehingga
perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat.
b. Strategi
Pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law
Agar
pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, perlu diterapakan hal-hal berikut.
(1) Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasrkan pada corak masyarakat
hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
(2) Rule
of law yang merupakan institus sosial harus didasarkan pada akar budaya yanb
tumbuh dn berkembang pad bangsa.
(3) Rule
of law sebagai suatu legalitasme yang memuat wawasan sosial, gagasan tenteang
hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakan secara adil
dan hanya memihak kepadabkedaan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu dilembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo,
2004), yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebgai alat
politik yang memihak kepada kekuasaan seperti seperti yang selama ini
diperlihatkan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk
mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secra lebih bermakna. Asumsi dasar
hukum progresif, yaitu “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum
bukan merupakan institusi yang absolut dan fianl. Hukum selalu berada dalam
proses untuk terus-menerus menjadi (law as process, law in the making). Hukum
progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat karena tidak ingin menjadikan
hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang
bermoral, yaitu kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan
dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat untuk menuju hukum yang ideal.
Hukum progresif menolak keadaan status quo. Ia merasa bebas untuk
mencariformat, pikiran, asas, serta ksi-aksi karena “hukum untuk manusia”.
Arah
dan watak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar